Jokowi-JK Resmi Presiden 2014-2019



Jakarta, PEMILU.com – Ketua KPU Husni Kamil Malik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/7) membacakan putusan nomor 536/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Priden Terpilih.
“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih nomer urut 2,” kata Husni membacakan keputusan KPU, di ruang sidang KPU, Jakarta, Selasa (22/7).
Joko Widodo dan Jusuf Kalla berhasil mengantongi suara 70.997.833 suara atau sebanyak 53,15 persen dari suara sah nasional. Jokowi unggul atas Prabowo di beberapa propinsi antara lain, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jatim, Bali, NTT, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Sulut, Sulsel, Sulteng, Sulbar, Maluku, Papua dan Papua Barat dan luar negeri.
Sementara Prabowo-Hatta mendapat 62.576.444 suara atau sebanyak 46,85 persen dari suara sah nasional. Pasangan nomor urut satu ini unggul di beberapa propinsi, yaitu di Propinsi Aceh, Sumbar, Sumsel, Jawa Barat, Banten, NTB, Kalsel, Gorontalo, dan Maluku Utara.
“Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan,” pungkas Husni.
Jokowi sendiri yang semula dijadwalkan tidak akan menghadiri rapat pleno penetapan presiden terpilih di KPU, namun Jokowi ditemani Jusuf Kalla menyempatkan hadir di KPU sekira pukul 20.00.

0 Response to "Jokowi-JK Resmi Presiden 2014-2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel